Kerja Keras LPSE Provinsi DKI Jakarta Demi Mewujudkan Pengadaan PJLP Secara Elektronik Melalui SPSE Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022
3702
Des 05, 2023
Guna mendukung pengalihan proses
pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang semula manual menjadi
elektronik melalui SPSE, sejak 27 Oktober 2023 LPSE Provinsi DKI Jakarta telah
bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk pendaftaran akun
SPSE/SIKaP dengan menambah personel verifikator, dan membuat target verifikasi dokumen
harian.
Hal ini dilakukan mengingat terdapat
sebanyak 87.455 (delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima) PJLP
berdasarkan data e-PJLP BKD Agustus 2023, yang saat ini sudah berkontrak dengan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 akan melakukan pendaftaran
akun SPSE/SIKaP untuk pengadaan PJLP pada Tahun Anggaran 2024 di masing-masing
Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah. Oleh karena itu, proses pendaftaran
akun SPSE/SIKaP dan verifikasi dokumen ditargetkan
selesai pada akhir November 2023, agar proses pengadaan PJLP secara elektronik
melalui SPSE dapat dilakukan pada awal Desember 2023, sehingga proses pengadaan
tetap sesuai jadwal dan fungsi pelayanan kepada masyarakat umum tidak terhambat.
Perlu diinformasikan juga, sampai dengan 30 November 2023 telah dilakukan verifikasi dokumen secara
online dan persetujuan pendaftaran akun SPSE/SIKaP sejumlah 75.323
PJLP.
Baik pendaftaran akun SPSE/SIKaP,
maupun pelaksanaan verifikasi dokumen untuk PJLP yang sudah berkontrak pada
Tahun Anggaran 2023 seluruh proses dilakukan secara online oleh
verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk pelaku usaha lainnya (masyarakat
umum), pendaftaran akun SPSE/SIKaP dilakukan secara online, namun
untuk proses verifikasi dokumen dilakukan secara online/offline.
Dikarenakan keterbatasan tempat pelayanan dan personel
verifikator, untuk proses verifikasi secara offline dibatasi hanya
sebanyak 20 (dua puluh) orang per hari bagi pelaku usaha perseorangan,
sedangkan pelayanan untuk badan usaha tidak dibatasi kuotanya. Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Lampiran I angka 2.4.c Peraturan LKPP Nomor 10
Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, sehingga untuk proses
verifikasi pendaftaran akun SPSE/SIKaP didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI
Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi
lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat domisili, dengan
pertimbangan bahwa pembuatan akun SPSE/SIKaP berlaku secara nasional.