-
Tugas Dan Fungsi
-
1. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
2. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
-
pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
-
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
-
perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
-
pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
-
pengelolaan data dan informasi serta digitalisasi pengadaan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
-
pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
-
pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
-
pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
-
pelaksanaan kesekretariatan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
-
pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; dan
-
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.
-
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik