Dukung Pengadaan Secara Terbuka dan Transparan, Pengadaan PJLP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dilakukan Secara Elektronik melalui SPSE

3731

Okt 04, 2023

Ketentuan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali dipertegas dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangsa Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menginstruksikan pengalihan proses pengadaan manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.

Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta yang menaungi LPSE Provinsi DKI Jakarta turut berperan dalam pelaksanaan instruksi ini dengan memfasilitasi pembuatan akun SPSE/SIKAP agar pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat dilakukan secara elektronik oleh Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (PD/UKPD) masing-masing sebelum Tahun Anggaran 2024. Perlu diinformasikan pula bahwa membuat dan memiliki akun di LPSE bukan merupakan kepastian akan diterima menjadi PJLP di PD/UKPD pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi dengan membuat dan memiliki akun SPSE adalah sebagai persyaratan untuk menjadi penyedia yang mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Sebagai langkah percepatan dan untuk mendukung prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan, dan efektif, saat ini sedang berlangsung pelayanan pembuatan akun SPSE/SIKAP oleh LPSE Provinsi DKI Jakarta, di mana untuk mengikuti proses pengadaan PJLP perlu melakukan pendaftaran akun SPSE/SIKAP secara online dan melakukan verifikasi secara online/offline di LPSE. Adapun proses pendaftaran akun SPSE/SIKAP dengan verifikasi secara offline ini didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat dengan domisili, mengingat keterbatasan personel verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta dan juga keterbatasan tempat pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan yang akan diselenggarakan oleh PD/UKPD pada Desember 2023 tidak terhambat dan tetap sesuai jadwal sehingga fungsi pelayanan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Rekomendasi Untuk Anda

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik