Dukung Pengadaan Secara Terbuka dan Transparan, Pengadaan PJLP di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dilakukan Secara Elektronik melalui SPSE
3731
Okt 04, 2023
Ketentuan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali dipertegas dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangsa Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menginstruksikan pengalihan proses pengadaan manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta yang menaungi LPSE Provinsi DKI Jakarta turut berperan dalam pelaksanaan instruksi ini dengan memfasilitasi pembuatan akun SPSE/SIKAP agar pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat dilakukan secara elektronik oleh Pejabat Pengadaan pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (PD/UKPD) masing-masing sebelum Tahun Anggaran 2024. Perlu diinformasikan pula bahwa membuat dan memiliki akun di LPSE bukan merupakan kepastian akan diterima menjadi PJLP di PD/UKPD pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi dengan membuat dan memiliki akun SPSE adalah sebagai persyaratan untuk menjadi penyedia yang mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Sebagai langkah percepatan dan untuk mendukung prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan, dan efektif, saat ini sedang berlangsung pelayanan pembuatan akun SPSE/SIKAP oleh LPSE Provinsi DKI Jakarta, di mana untuk mengikuti proses pengadaan PJLP perlu melakukan pendaftaran akun SPSE/SIKAP secara online dan melakukan verifikasi secara online/offline di LPSE. Adapun proses pendaftaran akun SPSE/SIKAP dengan verifikasi secara offline ini didorong agar tidak hanya terpusat pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat memanfaatkan LPSE instansi lainnya (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) yang terdekat dengan domisili, mengingat keterbatasan personel verifikator LPSE Provinsi DKI Jakarta dan juga keterbatasan tempat pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses pemilihan yang akan diselenggarakan oleh PD/UKPD pada Desember 2023 tidak terhambat dan tetap sesuai jadwal sehingga fungsi pelayanan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.