Pengadaan Barang/Jasa Strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
45
Ags 06, 2025
Pengadaan Barang/Jasa Strategis (PBJ Strategis) dilakukan pada kegiatan prioritas yang mendukung Visi dan Misi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. PBJ Strategis Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 461 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Strategis Tahun 2025.
Sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kegiatan prioritas PBJ Strategis tersebut dilakukan pada Perangkat Daerah berikut:
1. Badan Pendapatan Daerah
2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Dinas Sumber Daya Air
4. Dinas Lingkungan Hidup
5. Dinas Bina Marga
6. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
7. Dinas Pendidikan
8. Dinas Kesehatan
9. Dinas Pemuda dan Olahraga
PBJ Strategis menjadi prioritas pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.