Daftar Informasi Dikecualikan

200

Sep 17, 2024

No
Ringkasan isi informasi
Unit/Satker yang menguasai informasi
Bentuk informasi yang tersedia
Dasar/alasan Pengecualian
Konsekuensi/Pertimbangan
Masa retensi
Dibuka
Ditutup
1Dokumen Penawaran Kualifikasi
Pokja
online/offline
Mengandung data pribadi dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang sehat

1. Berpotensi mengungkap data pribadi

2. Berpotensi mengganggu perlindungan HAKI

3. Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat

Data pribadi, HAKI, dan persaingan usaha yang sehat terlindungi
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2Gambar/Desain pada Lampiran Kontrak
PPK
offline
Mengandung hak atas kekayaan intelektual dan dapat mengganggu perlindungan usaha yang sehat

1. Berpotensi mengganggu perlindungan HAKI

2. Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat

HAKI dan persaingan usaha yang sehat terlindungi
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
3Dokumen Legalitas Penyedia
Pokja
online/offline
Dapat mengganggu perlindungan usaha yang sehat
Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat
Persaingan usaha yang sehat terlindungi
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
4Surat panggilan APH dan bukti dukung yang sedang dalam proses penegakan hukum
Bidang Advokasi dan Pendampingan Pembinaan Pengadaan
offlinePasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan penegakan hukum
Melindungi proses penegakan hukum
Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis
5

Dokumen Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN, terdiri dari:

  1. Surat Usulan atau Pengantar dari SKPD;
  2. Surat Panggilan;
  3. Surat Tugas Pemeriksaan;
  4. Berita Acara Pemeriksaan;
  5. Laporan Hasil pemeriksaan;
  6. Nota Dinas Permohonan Disposisi Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  7. Nota Dinas Permohonan Penandatanganan Rancangan Keputusan Gubernur tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  8. Keputusan Gubernur tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  9. Penyampaian Keputusan Gubernur kepada SKPD terkait; dan
  10. Berita Acara Serah Terima
Subbag Umum dan Kepegawaian
offline

a. Pasal 17 huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;dan

b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Dapat membukan informasi pribadi seseorang
Melindungi rahasia pribadi seseorang
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
6Data Pribadi Pegawai dalam dokumen administrasi dan database sistem informasi yang meliputi: NIK, Alamat, Sidik Jari, Iris Mata, Tanda Tangan, Riwayat dan Kondisi Anggota Keluarga, Riwayat Kesehatan (rekam medis), Rekening Bank, Aset, hasil Evaluasi Kapabilitas, Intelektualitas dan Rekomendasi Kemampuan, Catatan yang berkaitan dengan pendidikan formal maupun nonformal.
Subbag Umum dan Kepegawaian
offline

a. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan

c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

a. Dapat menimbulkan penyalahgunaan data informasi seseorang; dan

b. Dapat menimbulkan gugatan dari pemilik data pribadi yang bersangkutan.

Melindungi data dan informasi pegawai
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan

Rekomendasi Untuk Anda

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik