Daftar Informasi Dikecualikan
720
Sep 17, 2024
No | Ringkasan isi informasi | Unit/Satker yang menguasai informasi | Bentuk informasi yang tersedia | Dasar/alasan Pengecualian | Konsekuensi/Pertimbangan | Masa retensi | |
Dibuka | Ditutup | ||||||
1 | Dokumen Penawaran Kualifikasi | Pokja | online/offline | Mengandung data pribadi dan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang sehat | 1. Berpotensi mengungkap data pribadi 2. Berpotensi mengganggu perlindungan HAKI 3. Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat | Data pribadi, HAKI, dan persaingan usaha yang sehat terlindungi | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
2 | Gambar/Desain pada Lampiran Kontrak | PPK | offline | Mengandung hak atas kekayaan intelektual dan dapat mengganggu perlindungan usaha yang sehat | 1. Berpotensi mengganggu perlindungan HAKI 2. Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat | HAKI dan persaingan usaha yang sehat terlindungi | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
3 | Dokumen Legalitas Penyedia | Pokja | online/offline | Dapat mengganggu perlindungan usaha yang sehat | Berpotensi mengganggu perlindungan persaingan usaha yang sehat | Persaingan usaha yang sehat terlindungi | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
4 | Surat panggilan APH dan bukti dukung yang sedang dalam proses penegakan hukum | Bidang Advokasi dan Pendampingan Pembinaan Pengadaan | offline | Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan penegakan hukum | Melindungi proses penegakan hukum | Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintahan secara tertulis |
5 | Dokumen Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN, terdiri dari:
| Subbag Umum dan Kepegawaian | offline | a. Pasal 17 huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;dan b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | Dapat membukan informasi pribadi seseorang | Melindungi rahasia pribadi seseorang | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
6 | Data Pribadi Pegawai dalam dokumen administrasi dan database sistem informasi yang meliputi: NIK, Alamat, Sidik Jari, Iris Mata, Tanda Tangan, Riwayat dan Kondisi Anggota Keluarga, Riwayat Kesehatan (rekam medis), Rekening Bank, Aset, hasil Evaluasi Kapabilitas, Intelektualitas dan Rekomendasi Kemampuan, Catatan yang berkaitan dengan pendidikan formal maupun nonformal. | Subbag Umum dan Kepegawaian | offline | a. Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; b. Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | a. Dapat menimbulkan penyalahgunaan data informasi seseorang; dan b. Dapat menimbulkan gugatan dari pemilik data pribadi yang bersangkutan. | Melindungi data dan informasi pegawai | Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |