Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2021
Kategori
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
12
Tahun
2021
Tanggal Penetapan
2021-03-31
Tanggal Pengundangan
-
Tentang/Hal
Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Status Peraturan
Diubah Dengan
-
Mencabut
Permen PUPR No. 45/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia