Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kategori
Peraturan LKPP
Nomor
Nomor 9 Tahun 2021
Tahun
-
Tanggal Penetapan
2021-05-04
Tanggal Pengundangan
-
Tentang/Hal
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan peraturan pelaksan dari ketentuan Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 91 ayat (1) huruf s Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan pengaturan tentang Katalog Elektronik
Status Peraturan
Diubah Dengan
-
Mencabut
a. Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
b. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik