Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019.pdf
Download BerkasPeraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2019
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan Lembaga ini merupakan peraturan pelaksana atas ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) huruf q Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Pasal 1 Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dikecualikan untuk tercapainya tata kelola yang jelas, mudah, dan memberikan value for money.
Pasal 2 Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai ruang lingkup Peraturan Lembaga ini yang terbatas pada PBJ pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat, PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, dan PBJ yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 3 Peraturan Lembaga ini mengatur dasar ketentuan yang digunakan dalam proses PBJ pada BLU/BLUD baik menggunakan peraturan perundang-undangan maupun peraturan Pimpinan BLU/BLUD yang berasal dari kajian internal. Pasal ini juga mengatur peraturan yang menjadi acuan bagi pelaku dan organisasi PBJ pada BLU/BLUD. Dalam hal PBJ diatur dengan peraturan pimpinan BLU/BLUD, maka BLU/BLUD mengumumkan rencana PBJ ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Pasal 4 Peraturan Lembaga ini menjelaskan ketentuan PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat serta tata cara pelaksanaan kontrak yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penyedia.
Pasal 5 Peraturan Lembaga ini menjelaskan ketentuan PBJ yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, metode dan mekanisme pemilihan penyedia, serta tata cara pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
Pasal 6 Peraturan Lembaga ini menjelaskan bahwa Pengadaan untuk barang/jasa yang diatur dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lainnya dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 7 Peraturan Lembaga ini mengatur pedoman PBJ yang dikecualikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini.
Pasal 8 Peraturan Lembaga ini mengatur kebutuhan terkait Dokumen Pengadaan yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 9 Peraturan Lembaga ini mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Status Peraturan
Diubah Dengan
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Mencabut
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi yang tertuang dalam Pasal 22 – Pasal 30 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Di unduh 603
Di Lihat 7091
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik