Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2022_2007_1 (1) (1).pdf
Download BerkasPeraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara agar melakukan tata kelola dalam menentukan kelas jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mengatur bahwa kelas jabatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Adapun Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ini mengatur agar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menganggarkan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, dan untuk besaran tunjagan kinerjanya, khususnya di Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Untuk Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak peraturan lembaga ini diundangkan. Semenjak peraturan lembaga ini berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 326), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Peraturan
Diubah Dengan
Mencabut
Perka LKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Di unduh 113
Di Lihat 5363
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik