Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021_1795_1 (1).pdf
Download BerkasPeraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ruang lingkup Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Swakelola meliputi perencanaan pengadaan melalui swakelola, persiapan swakelola, pelaksanaan swakelola, dan serah terima hasil pekerjaan.
Penyelenggara swakelola terdiri atas tim persiapan, tim pelaksana, dan tim pengawas. Tim persiapan memiliki tugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. Sedangkan tim pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. Untuk tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Penyelenggaraan swakelola dilakukan berdasarkan tipe swakelola. Swakelola tipe I adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. Swakelola tipe II adalah swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola. Swakelola tipe III adalah swakelola yang direncanakan, diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pelaksana swakelola. Swakelola tipe IV adalah swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dilaksanakan serta diawasi oleh Pokmas pelaksana swakelola.
Penyelenggara swakelola tipe I ditetapkan oleh PA/KPA. Berbeda dengan swakelola tipe II, tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA. dan tim pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola. Swakelola tipe III, tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh pimpinan pelaksana swakelola. Swakelola tipe IV, penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
PA/KPA dengan mempertimbangkan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintah guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman swakelola. Dalam penyelenggaraan swakelola, dokumen swakelola dan ketentuan mengenai model dokumen swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan deputi.
Proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum peraturan lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).
Pada saat peraturan lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Peraturan
Diubah Dengan
Mencabut
Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
Di unduh 474
Di Lihat 7929
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik