Peraturan_Lembaga_Nomor_2_Tahun_2025_2689_1.pdf
Download BerkasPeraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana Peraturan Peraturan Presiden 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman ini meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat; e. konsolidasi; f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia.
Status Peraturan
Diubah Dengan
-
Mencabut
-
Di unduh 5
Di Lihat 24
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik