Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2022_1990_1.pdf
Download BerkasPeraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Internasional
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan LKPP ini bertujuan untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dan standar prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional serta untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum.
Dalam Bab I pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai ketentuan umum yang berisi definisi dari beberapa istilah yang berkaitan dengan Peratuan Lembaga ini dan menjadi pedoman bagi pelaku pengadaan dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Internasional melalui Penyedia.
Dalam Bab II pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa internasional dengan sumber pendanaan APBN/APBD. Pada Bab II ini kebijakan mengenai pengadaan barang/jasa internasional dapat dilaksanakan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi dengan batasan sesuai dengan masing-masing pengadaan. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun dan menetapkan kajian pengadaan tersebut sebagai rencana strategis pengadaan dan dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan yang dimaksud. Selain itu, Bab II ini juga mengatur tentang metode pemilihan penyedia barang/jasa internasional.
Dalam Bab III pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai pengadaan barang/jasa internasional yang bersumber dari pinjaman luar negeri/hibah luar negeri. LKPP bertindak sebagai mitra utama dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri yang memberikan masukan terhadap pedoman pengadaan dan dapat menandatangani nota kesepahaman dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri. Bab III ini juga mengatur mengenai peran executing agency (EA) yang menyusun dan menetapkan kajian pengadaan tersebut sebagai rencana strategis pengadaan dan dapat mengikutsertakan pihak yang kompeten untuk menyusun rencana strategis pengadaan yang dimaksud. Selain itu, Bab II ini juga mengatur tentang metode pemilihan penyedia barang/jasa internasional. EA juga membuat kesepakatan dengan Pemberi Pinjaman Luar Negeri/Pemberi Hibah Luar Negeri yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Luar Negeri/Perjanjian Hibah Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan/atau LKPP. Bab III ini juga mengatur terkait waktu pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri.
Dalam Bab IV pada Peraturan Lembaga ini mengatur mengenai model dokumen pemilihan dan sistem pengadaan secara elektronik. Model dokumen pemilihan yang ditetapkan oleh Deputi dapat dilakukan pembaharuan dan diunggah dalam website resmi yang dikelola oleh LKPP. Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Internasional yang menggunakan APBN/APBD termasuk yang pendanaannya bersumber dari Pinjaman Luar Negeri/Hibah Luar Negeri dilakukan secara elektronik yang terdiri dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung namun, apabila belum dapat digunakan maka dilakukan secara manual (non-elektronik).
Ketentuan Peralihan dari Peraturan Lembaga ini mengatur bahwa Pelaksanaan Pemilihan melalui Tender/Seleksi Internasional berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional tetap berlaku dan Kontrak Pengadaan yang ditandatangani berdasarkan ketentuan yang sama tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Ketentuan Penutup dari Peraturan Lembaga ini mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional sehingga peraturan tersebut tidak berlaku lagi.
Status Peraturan
Diubah Dengan
Mencabut
Peraturan LKPP No.10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional)
Di unduh 110
Di Lihat 5285
BPPBJ DKI Jakarta
Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik