PERGUB NO. 50 Tahun 2019.pdf

Download Berkas
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Kategori
Peraturan Gubernur

Nomor
50 Tahun 2019

Tahun
-

Tanggal Penetapan
2023-02-21 15:40:26

Tanggal Pengundangan
-

Tentang/Hal

Peraturan Gubernur ini disusun sebagai Peraturan Pelaksana atas ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan juga sebagai pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bab I Peraturan Gubernur ini pada Pasal 1 mengatur ketentuan umum yang berkaitan dengan Peraturan Gubernur ini 

Bab II Peraturan Gubernur ini mengatur ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini dan tertuang pada Pasal 2 yang meliputi prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa hingga pengadaan bersama.

Bab III Peraturan Gubernur ini mengatur prinsip, etika, dan kebijakan pengadaan barang/jasa yang tertuang pada Pasal 3 sampai Pasal 5. Kebijakan pengadaan barang/jasa pada BUMD meliputi:

a.    value for money;

b.    memperhatikan tepat waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga;

c.    memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

d.    mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

e.    mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik;

f.     disesuaikan dengan karakteristik dan bisnis proses BUMD dengan mengacu pada best practice pengadaan yang berlaku; dan

g.    BUMD dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa mengutamakan sinergi antar BUMD, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi.

 

Bab IV Peraturan Gubernur ini menguraikan metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa seperti yang tertuang dalam Pasal 6. Hal lain yang diatur dalam Bab ini adalah ketentuan pelaksanaannya yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BUMD.

Bab V  Peraturan Gubernur ini pada Pasal 7 menjelaskan perihal pengelolaan dan syarat sebagai personil dalam organisasi pengadaan barang/jasa pada BUMD.

Bab VI Peraturan Gubernur ini pada Pasal 8 memberikan lisensi bagi BUMD untuk menggunakan pengadaan bersama dengan sistem e-katalog yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

Bab VII Peraturan Gubernur ini pada Pasal 9 mengatur peraturan peralihan terhadap Keputusan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku terbagi menjadi dua. Pertama, tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini. Kedua, dalam hal bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini, harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.

Bab VIII Peraturan Gubernur ini pada Pasal 10 berisi mengenai ketentuan penutup.


Status Peraturan

Diubah Dengan
-

Mencabut
-

Di unduh 93
Di Lihat 6862
a.    value for money;

b.    memperhatikan tepat waktu, ketepatan jumlah, ketepatan mutu dan kewajaran harga;

c.    memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;

d.    mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

e.    mendorong pengembangan pengadaan secara elektronik;

f.     disesuaikan dengan karakteristik dan bisnis proses BUMD dengan mengacu pada best practice pengadaan yang berlaku; dan

g.    BUMD dalam melakukan Pengadaan Barang/Jasa mengutamakan sinergi antar BUMD, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi.

 

Bab IV Peraturan Gubernur ini menguraikan metode pelaksanaan pengadaan barang/jasa seperti yang tertuang dalam Pasal 6. Hal lain yang diatur dalam Bab ini adalah ketentuan pelaksanaannya yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala BUMD.

Bab V  Peraturan Gubernur ini pada Pasal 7 menjelaskan perihal pengelolaan dan syarat sebagai personil dalam organisasi pengadaan barang/jasa pada BUMD.

Bab VI Peraturan Gubernur ini pada Pasal 8 memberikan lisensi bagi BUMD untuk menggunakan pengadaan bersama dengan sistem e-katalog yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.

Bab VII Peraturan Gubernur ini pada Pasal 9 mengatur peraturan peralihan terhadap Keputusan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku terbagi menjadi dua. Pertama, tetap sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini. Kedua, dalam hal bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini, harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Gubernur ini mulai berlaku.

Bab VIII Peraturan Gubernur ini pada Pasal 10 berisi mengenai ketentuan penutup.


Download Berkas

lihat Berkas

-->

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik