Pergub_DKI_32_2022.pdf
Download BerkasPeraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Kategori
Nomor
Tahun
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tentang/Hal
Peraturan Gubernur ini disusun untuk memberikan fleksibilitas bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk melakukan pengadaan barang/jasa yang bersumber bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, serta pendapatan BLUD yang sah lainnya.
Bab I Peraturan Gubernur ini terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 1, yang memuat Ketentuan Umum yang menjelaskan istilah-istilah yang berkaitan dalam Peraturan Gubernur ini.
Bab II Peraturan Gubernur ini terdiri dari 1 Pasal, yaitu Pasal 2, yang mengatur tentang ruang lingkup Peraturan Gubernur ini yang meliputi:
a. Fleksibilitas;
b. Prinsip, etika, dan kebijakan;
c. Pelaksana pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
e. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
f. Pengadaan barang dan/atau jasa dalam keadaan darurat dan mendesak; dan
g. Pengawasan.
Bab III Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 yang mengatur tentang fleksibilitas. Pengadaan barang/jasa BLUD pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk juga dalam jenjang nilai. Bab ini juga mengatur terkait ketentuan dari fleksibilitas sebagaimana dimaksud yang salah satunya adalah terdapat alasan efektivitas dan efisiensi yang juga ditentukan cakupannya.
Bab IV Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 yang mengatur mengenai prinsip, etika, dan kebijakan. Pasal 6 menjabarkan prinsip pengadaan barang/jasa. Pasal 7 menjabarkan etika pengadaan barang/jasa. Pasal 8 menjabarkan kebijakan pengadaan barang/jasa yang meliputi peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa hingga melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Bab V Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 9 hingga Pasal 11. Pasal 9 membahas mengenai pelaksana pengadaan barang/jasa pada BLUD yang dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang terdiri atas personel yang memahami tata cara pengadaan substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Pasal 10 menyebutkan istilah bagi pelaksana pengadaan barang/jasa serta penjelasan terkait pihak lainnya yang terkait pengadaan BLUD. Peran BPPBJ juga dijelaskan dalam Pasal ini yaitu pembinaan kompetensi dan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sementara dalam Pasal 11 mengatur mengenai syarat Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
Bab VI Peraturan Gubernur ini terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 12 dan Pasal 13 yang menjelaskan tentang Perencanaan pengadaan barang/jasa. Pasal 12 mengatur ketentuan-ketentuan pengumuman Rencana Umum Pengadaan, sedangkan Pasal 13 mengatur mengenai ketentuan umum pemaketan dan/atau konsolidasi.
Bab VII Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15. Ketentuan mengenai Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, E-Purchasing, Penunjukan Langsung berdasarkan jenjang nilai diatur dalam Pasal 14. Pasal 15 mengatur pemanfaatan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Bab VIII Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 16 mengatur ketentuan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat dan mendesak.
Bab IX Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 17 menjelaskan tugas Pemimpin BLUD terkait pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Bab X Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 18 menjelaskan dalam hal terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubemur ini, diatur dengan Peraturan Pemimpin BLUD.
Bab XI Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 yang berisi tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup Peraturan Gubernur ini.
Status Peraturan
Diubah Dengan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 87 Tahun 2020 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Kerja Di Lingkungan Dinas Kesehatan
Di unduh 126
Di Lihat 6964
b. Prinsip, etika, dan kebijakan;
c. Pelaksana pengadaan barang dan/atau jasa;
d. Perencanaan pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
e. Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa;
f. Pengadaan barang dan/atau jasa dalam keadaan darurat dan mendesak; dan
g. Pengawasan.
Bab III Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 yang mengatur tentang fleksibilitas. Pengadaan barang/jasa BLUD pada Dinas Kesehatan yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk juga dalam jenjang nilai. Bab ini juga mengatur terkait ketentuan dari fleksibilitas sebagaimana dimaksud yang salah satunya adalah terdapat alasan efektivitas dan efisiensi yang juga ditentukan cakupannya.
Bab IV Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 yang mengatur mengenai prinsip, etika, dan kebijakan. Pasal 6 menjabarkan prinsip pengadaan barang/jasa. Pasal 7 menjabarkan etika pengadaan barang/jasa. Pasal 8 menjabarkan kebijakan pengadaan barang/jasa yang meliputi peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa hingga melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Bab V Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 9 hingga Pasal 11. Pasal 9 membahas mengenai pelaksana pengadaan barang/jasa pada BLUD yang dilaksanakan oleh panitia atau unit yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang terdiri atas personel yang memahami tata cara pengadaan substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Pasal 10 menyebutkan istilah bagi pelaksana pengadaan barang/jasa serta penjelasan terkait pihak lainnya yang terkait pengadaan BLUD. Peran BPPBJ juga dijelaskan dalam Pasal ini yaitu pembinaan kompetensi dan pendampingan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sementara dalam Pasal 11 mengatur mengenai syarat Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan.
Bab VI Peraturan Gubernur ini terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 12 dan Pasal 13 yang menjelaskan tentang Perencanaan pengadaan barang/jasa. Pasal 12 mengatur ketentuan-ketentuan pengumuman Rencana Umum Pengadaan, sedangkan Pasal 13 mengatur mengenai ketentuan umum pemaketan dan/atau konsolidasi.
Bab VII Peraturan Gubernur ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 14 dan Pasal 15. Ketentuan mengenai Pengadaan Langsung, Tender, Seleksi, E-Purchasing, Penunjukan Langsung berdasarkan jenjang nilai diatur dalam Pasal 14. Pasal 15 mengatur pemanfaatan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Bab VIII Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 16 mengatur ketentuan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat dan mendesak.
Bab IX Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 17 menjelaskan tugas Pemimpin BLUD terkait pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Bab X Peraturan Gubernur ini, pada Pasal 18 menjelaskan dalam hal terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa yang belum ditetapkan dalam Peraturan Gubemur ini, diatur dengan Peraturan Pemimpin BLUD.
Bab XI Peraturan Gubernur ini terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 yang berisi tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup Peraturan Gubernur ini.
Download Berkas
lihat Berkas