Tugas Dan Fungsi BPPBJ
302
Des 04, 2023
- Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas
menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang
keuangan pada subbidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi
sebagai berikut:
- penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
- perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi serta digitalisasi pengadaan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan kesekretariatan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur
dan/atau Sekretaris Daerah.