Tugas Dan Fungsi BPPBJ

302

Des 04, 2023

  1. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada subbidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
    • penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
    • pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
    • perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
    • perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
    • pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengadaan barang/jasa;
    • pengelolaan data dan informasi serta digitalisasi pengadaan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; 
    • pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
    • pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
    • pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
    • pelaksanaan kesekretariatan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa;
    • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; dan
    • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik