PRESS RELEASE BPPBJ
889
Nov 21, 2023
Menanggapi isu/pemberitaan yang berkembang saat ini, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta terutama terkait dengan registrasi dan verifikasi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP), sehingga perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukung.
- Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Diktum PERTAMA angka 13 mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023.
- Berdasarkan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pasal 5 ayat (1) huruf b Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
- Disampaikan bahwa migrasi pengadaan langsung secara manual kepada secara elektronik melalui SPSE merupakan perintah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 69 ayat (1) dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Diktum PERTAMA angka 13.
- Berdasarkan angka 1 sampai 3 diatas, BPPBJ memfasilitasi pendaftaran Akun (userid dan password) SPSE/SIKAP kepada Pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, dan dapat juga difasilitasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, sehingga proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik dapat berjalan dengan baik dan lancar.
- Terkait pelaksanaan pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024 dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses Pengadaan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah melalui Pejabat Pengadaan masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah.
Kompleks Balaikota Blok H Lantai 20 Jl. Kebon Sirih No. 18, Gambir, Jakarta Pusat |