PRESS RELEASE BPPBJ

3288

Nov 21, 2023

Menanggapi isu/pemberitaan yang berkembang saat ini, untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPPBJ terutama terkait dengan proses pengadaan barang/jasa sehingga perlu disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Setiap proses pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan di BPPBJ Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yang salah satunya adalah tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung. Mengingat paket pekerjaan yang disampaikan pada pemberitaan yang sedang berkembang saat ini masih dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sehingga informasi terkait paket ini belum menjadi informasi publik. Oleh karena itu, setiap stakeholders yang terlibat seyogyanya mematuhi etika pengadaan barang/jasa dengan tidak menyalahgunakan media informasi untuk saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan barang/jasa.
  3. BPPBJ menghargai hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasi, namun agar aspirasi tersebut tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai Badan Publik BPPBJ mempunyai kanal pengaduan sebagai berikut:

    a. Untuk peserta pemilihan dapat mengajukan keberatan dalam proses sanggah dan sanggah banding setelah penetapan pemenang diumumkan.

    b. Untuk pihak selain peserta pemilihan dapat mengajukan keberatan melalui surat yang disampaikan ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dengan alamat sebagai berikut.


Kompleks Balaikota Blok H Lantai 20 Jl. Kebon Sirih No. 18, Gambir, Jakarta Pusat


Rekomendasi Untuk Anda

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik