Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

5907

Nov 21, 2023

Rabu, 27 Januari 2021. Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan Sistem E-Order kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SKPD tentang tata cara penggunaan aplikasi E-Order.

SKPD diajarkan cara memesan produk konsumsi milik para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang telah terdaftar di eorder-bppbj.jakarta.go.id. Namun dengan catatan, SKPD hanya dapat melakukan sekali transaksi maksimal Rp 50 juta. "Jadi aplikasi e-order ini tujuannya agar SKPD bisa melakukan transaksi pengadaan langsung di bawah 50 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

BPPBJ DKI Jakarta

Mewujudkan BPPBJ sebagai organisasi pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik